FARMASETIKA
Definisi Farmasi
Farmasi
adalah ilmu yang mempelajari cara membuat, mencampur, meracik, memformulasi,
mengidentifikasi, mengkombinasi, menganalisis, serta menstandarkan obat dan
pengobatan juga sifat-sifat obat beserta pendistribusian dan penggunaannya
secara aman. Farmasi dalam bahasa Yunani ( Greek) disebut farmakon yang
berarti medika atau obat.
Definisi Apoteker
Apoteker
adalah seorang yang ahli dalam bidang farmasi seperti yang disebut pada
definisi di atas.
Karir
Farmasi meliputi :
- Farmasi komunitas
- Farmasi rumah sakit
- Pedagang besar farmasi (PBF)
- Farmasi Industri
- Pelayanan Farmasi di Pemerintahan
- Pendidikan Farmasi
Kurikulum Pendidikan Farmasi
Kurikulum pendidikan farmasi didasari oleh ilmu-ilmu :
- Farmakologi adalah ilmu yang mempelajari sejarah, khasiat obat di segala segi termasuk sumber/asal-ususlnya, sifat kimia, sifat fisika, kegiatan fisiologis/ efeknya terhadap fungsi biokimia dan faal, cara kerja, absorpsi, nasib ( distribusi, biotransformasi), eksresinya dalam tubuh, sejak efek toksiknya; dan penggunaannya dalam pengobatan.
Peranan Apoteker
Pada Farmasi Komunitas Orang
yang dipandang banyak mengetahui tentang obat adalah apoteker. Hal ini
disebabkan :
1. Apoteker memiliki
tanggung jawab terhadap obat yang tertulis di dalam resep. Apoteker merupakan
konsultan obat bagi dokter maupun pasien yang memerlukannya. Apoteker harus
mampu menjelaskan tentang obat yang berguna bagi pasien karena dia mengetahui
tentang :
(a) Cara menggunakan dan meminu obat;
(b) Efek
samping yang timbul jika obat dipakai;
(c) Stabilitas obat dalam berbagai kondisi;
(d) Toksisitas dan dosis obat yang digunakan;
(e) Rute penggunaan obat;
(f) Eksitensinya sebagai seseorang ahli dalam obat.
2. Apoteker memiliki
tanggung jawab yang penting terhadap penjualan obat bebas pada pasien.
Pada Industri Farmasi
Peran apoteker di Industri
Farmasi antara lain
- Menjadi anggota penelitian dan pengembangan ( Litbang atau R & D ( Reseach and Development);
- Bertugas di bagian produksi farmasi;
- Bertugas di bidang informasi ilmiah dan masalah perundangundangan farmasi
- Bertugas di bidang promosi, informasi, dan pelayanan obat;
- Bertugas di bidang penjualan (sales) dan pemasaran ( marketing) obat
Pada Pemerintahan dan
TNI/POLRI
Peran apoteker di
Pemerintahan dan TNI/POLRI
- Bertugas di bidang administrasi pelayanan obat pada instansi pemerintah/Angkatan Bersenjata/TNI/POLRI;
- Bertugas di bidang korps ilmu Biomedis Angkatan Udara;
- Bertugas di Departemen Kesehatan (Depkes), Direktorat Jenderal Pelayanan Farmasi ( Ditjen Yanfar), Badan/Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau rumah sakit;
- Bertugas di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sebagai dosen bidang farmasi.
PENGELOLAAN APOTEK DAN
RESEP DI APOTEK
Definisi Farmasi
Farmasi
adalah ilmu yang mempelajari cara membuat, mencampur, meracik, memformulasi,
mengidentifikasi, mengkombinasi, menganalisis, serta menstandarkan obat dan
pengobatan juga sifat-sifat obat beserta pendistribusian dan penggunaannya
secara aman. Farmasi dalam bahasa Yunani ( Greek) disebut farmakon yang
berarti medika atau obat.
Definisi Apoteker
Apoteker
adalah seorang yang ahli dalam bidang farmasi seperti yang disebut pada
definisi di atas.
Karir
Farmasi meliputi :
- Farmasi komunitas
- Farmasi rumah sakit
- Pedagang besar farmasi (PBF)
- Farmasi Industri
- Pelayanan Farmasi di Pemerintahan
- Pendidikan Farmasi
Farmasi Managemen
Kurikulum
Pendidikan Farmasi
Kurikulum
pendidikan farmasi didasari oleh ilmu-ilmu :
- Farmakologi adalah ilmu yang mempelajari sejarah, khasiat obat di segala segi termasuk sumber/asal-ususlnya, sifat kimia, sifat fisika, kegiatan fisiologis/ efeknya terhadap fungsi biokimia dan faal, cara kerja, absorpsi, nasib ( distribusi, biotransformasi), eksresinya dalam tubuh, sejak efek toksiknya; dan penggunaannya dalam pengobatan.
Peranan Apoteker
Pada Farmasi Komunitas Orang
yang dipandang banyak mengetahui tentang obat adalah apoteker. Hal ini
disebabkan :
1. Apoteker memiliki
tanggung jawab terhadap obat yang tertulis di dalam resep. Apoteker merupakan
konsultan obat bagi dokter maupun pasien yang memerlukannya. Apoteker harus
mampu menjelaskan tentang obat yang berguna bagi pasien karena dia mengetahui
tentang :
(a) Cara menggunakan dan meminu obat;
(b) Efek
samping yang timbul jika obat dipakai;
(c) Stabilitas obat dalam berbagai kondisi;
(d) Toksisitas dan dosis obat yang digunakan;
(e) Rute penggunaan obat;
(f) Eksitensinya sebagai seseorang ahli dalam obat.
2. Apoteker memiliki
tanggung jawab yang penting terhadap penjualan obat bebas pada pasien.
Pada Industri Farmasi
Peran apoteker di Industri
Farmasi antara lain
- Menjadi anggota penelitian dan pengembangan ( Litbang atau R & D ( Reseach and Development);
- Bertugas di bagian produksi farmasi;
- Bertugas di bidang informasi ilmiah dan masalah perundangundangan farmasi
- Bertugas di bidang promosi, informasi, dan pelayanan obat;
- Bertugas di bidang penjualan (sales) dan pemasaran ( marketing) obat
Pada Pemerintahan dan
TNI/POLRI
Peran apoteker di
Pemerintahan dan TNI/POLRI
- Bertugas di bidang administrasi pelayanan obat pada instansi pemerintah/Angkatan Bersenjata/TNI/POLRI;
- Bertugas di bidang korps ilmu Biomedis Angkatan Udara;
- Bertugas di Departemen Kesehatan (Depkes), Direktorat Jenderal Pelayanan Farmasi ( Ditjen Yanfar), Badan/Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau rumah sakit;
- Bertugas di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sebagai dosen bidang farmasi.
PENGELOLAAN APOTEK DAN
RESEP DI APOTEK
Pengelolaan Apotek
Definisi
Apotek
adalah suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan
penyaluran obat kepada masyarakat (PP.25/1980).
Tugas dan Fungsi Apotek
Apotek memilki tugas dan
fungsi sebagai :
- Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan;
- Sarana farmasi untuk emlaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat;
3. Sarana penyaluran
perbekalan farmasi dalam menyebarkan obat-obatan yang diperlukan masyarakat
secara luas dan merata.
Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek adalah
segala upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek
(APA) dalam rangka tugas dan fungsi apotek meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian.
Sesuai dengan PERMENKES RI
No. 26/Per.Menkes/Per/I/1981, Pengeloaan apotek meliputi :
- Bidang pelayanan kefarmasian
- Bidang material
- Bidang administrasi dan keuangan
- Bidang ketenagakerjaan
- Bidang lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek.
Pengelolan apotek di
bidang pelayanan meliputi :
- Pembuatan,pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
- Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan kesehatan di bidang farmasi lainnya.
Perbekalan farmasi yang
disalurkan oleh apotek meliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, bahan
obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetik, dan sebagainya.
3. Informasi mengenai
perbekalan kesehatan di bidang farmasi meliputi :
(a) Pengelolaan
informasi tentang obat dan perbekalan
farmasi lainnya yang diberikan kepada dokter
dan tenaga kesehatan lain maupun kepada masyarakat.
(b) Pengamatan dan
pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan atau mutu obat serta
perbekalan farmasi lainnya.
Pengelolaan apotek di
bidang material meliputi :
1. Penyediaan,
penyimpanan, dan penyerahan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan
keabsahannya terjamin.
2. Penyediaan,
penyimpanan, pemakaian barang nonperbekalan farmasi misalnya rak-rak obat,
lemari, meja, kursi pengunjung apotek, mesin register , dan sebagainya.
Pengelolaan di bidang
administrasi dan keuangan meliputi
pengelolaan serta pencatatan uang dan barang secara tertib, teratur, dan
berorientasi bisnis.
Tertib dalam arti
disiplin, menaati peraturan
Pemerintahtermasuk
undang-undang farmasi.
Teratur dalam arti arus
masuk dan keluarnya uang maupun barang dicatat dalam pembukuan sesuai manajemen
akuntansi maupun manajemen keuangan.
Berorientasi bisnis
artinya tidak lepas dari usaha dagang yang mau tak mau kita harus mendapatkan
untung dalam batas-batas aturan yang berlaku
dan supaya apotek bisa berkembang.
Pelayanan Apotek
- Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.
- Pelayanan resep sepenuhnya tanggung jawab APA (Apoteker Pengelola Apotek) serta sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi kepentingan masyarakat.
- Apoteker tidak boleh mengganti obat generik yang tertulis dalam resep dengan obat paten.
- Pengeloaan apotek di bidang ketenagakerjaan meliputi pembinaan, pengawasan, pemberian insentif maupun pemberian sanksi terhadap karyawan apotek agar timbul kegairahan, ketenangan kerja, dan kepastian masa depannya.
- Pengelolaan apotek di bidang lainnya berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek meliputi pengelolaan dan penataan bangunan ruang tunggu, ruang peracikan, ruang penyimpanan, ruang penyerahan obat, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, tempat pencucian alat, toilet dan sebagainya
- Pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam resep , apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk memilihkan obat yang lebih tepat dan terjangkau. Apoteker wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat secara aman, tepat, rasional, atau atas permintaan masyarakat. Jika dalam resep itu tertulisResep p.p = pro paupere maksudnya adalah resep untuk orang miskin.
Pengadaan dan
Penyimpanan Obat
Pengadaan dan penyimpanan
obat di apotek harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut :
1. Obat-obat dan
perbekalan farmasi yang diperoleh apotekharus bersumber dari pabrik farmasi,
pedagang besar farmasi ( PBF), apotek lain, atau alat distribusi lain yang sah.
Obat tersebut harus
memenuhi daftar obat wajib apotek (DOWA). Surat pesanan obat dan perbekalan
farmasi lainnya harus ditandatangani oleh APA dengan mencantumkan nama dan
nomor SIK ( Surat Izin Kerja) . Bila berhalangan , APA dapat diwakili oleh
apoteker pendamping atau apoteker pengganti.
2. Obat dan bahan obat
harus disimpan dalam wadah yang cocok
serta memenuhi ketentuan pembungkusan dan penandaan yang sesuai dengan
Farmakope edisi terbaru atau yang telah ditetapkan oleh Badan POM.
3. Penerimaan,
penyimpanan, serta penyaluran obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi
harus diatur dengan administrasi.
Pemusnahan Obat
Pemusnahan obat dan
perbekalan kesehatan di bidang farmasi karena rusak,
Dilarang, atau kadaluarsa
dilakukan dengan cara dibakar, ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan
oleh Badan POM.
Pemusnahan tersebut harus
dilaporkan oleh APA secara tertulis kepada Sub Dinkes /Dinkes setempat dengan
mencantumkan ;
- Nama dan alamat apotek,
- Nama APA,
- Perincian obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang akan dimusnahkan,
- Cara pemusnahan.
Apotek
adalah suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan
penyaluran obat kepada masyarakat (PP.25/1980).
Tugas dan Fungsi Apotek
Apotek memilki tugas dan
fungsi sebagai :
- Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan;
- Sarana farmasi untuk emlaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat;
- Sarana penyaluran perbekalan farmasi dalam menyebarkan obat-obatan yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek adalah
segala upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek
(APA) dalam rangka tugas dan fungsi apotek meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian.
Sesuai dengan PERMENKES RI
No. 26/Per.Menkes/Per/I/1981, Pengeloaan apotek meliputi :
- Bidang pelayanan kefarmasian
- Bidang material
- Bidang administrasi dan keuangan
- Bidang ketenagakerjaan
- Bidang lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek.
Pengelolan apotek di
bidang pelayanan meliputi :
- Pembuatan,pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
- Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan kesehatan di bidang farmasi lainnya.Perbekalan farmasi yang disalurkan oleh apotek meliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetik, dan sebagainya.
- Informasi mengenai perbekalan kesehatan di bidang farmasi meliputi : (a) Pengelolaan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan kepada dokter dan tenaga kesehatan lain maupun kepada masyarakat.(b) Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan atau mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya.
Pengelolaan apotek di
bidang material meliputi :
- Penyediaan, penyimpanan, dan penyerahan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin.
- Penyediaan, penyimpanan, pemakaian barang nonperbekalan farmasi misalnya rak-rak obat, lemari, meja, kursi pengunjung apotek, mesin register , dan sebagainya.
- Pengelolaan di bidang administrasi dan keuangan meliputi pengelolaan serta pencatatan uang dan barang secara tertib, teratur, dan berorientasi bisnis.
- Tertib dalam arti disiplin, menaati peraturan pemerintah termasuk undang-undang farmasi. Teratur dalam arti arus masuk dan keluarnya uang maupun barang dicatat dalam pembukuan sesuai manajemen akuntansi maupun manajemen keuangan.
Berorientasi bisnis
artinya tidak lepas dari usaha dagang yang mau tak mau kita harus mendapatkan
untung dalam batas-batas aturan yang berlaku
dan supaya apotek bisa berkembang.
Pelayanan Apotek
- Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.
- Pelayanan resep sepenuhnya tanggung jawab APA (Apoteker Pengelola Apotek) serta sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi kepentingan masyarakat.
- Apoteker tidak boleh mengganti obat generik yang tertulis dalam resep dengan obat paten.
- Pengeloaan apotek di bidang ketenagakerjaan meliputi pembinaan, pengawasan, pemberian insentif maupun pemberian sanksi terhadap karyawan apotek agar timbul kegairahan, ketenangan kerja, dan kepastian masa depannya.
- Pengelolaan apotek di bidang lainnya berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek meliputi pengelolaan dan penataan bangunan ruang tunggu, ruang peracikan, ruang penyimpanan, ruang penyerahan obat, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, tempat pencucian alat, toilet dan sebagainya
- Pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam resep , apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk memilihkan obat yang lebih tepat dan terjangkau. Apoteker wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat secara aman, tepat, rasional, atau atas permintaan masyarakat. Jika dalam resep itu tertulis. Resep p.p = pro paupere maksudnya adalah resep untuk orang miskin.
- Apotek dilarang menyalurkan barang dan atau menjual jasa yang tidak ada hubungannya dengan fungsi pelayanan kesehatan.
- Yang berhak melayani resep adalah apoteker dan asisten apoteker di bawah pengawasan apotekernya.
- Apotek dibuka setiap hari dari pukul 8.00 – 22.00
- Apotek dapat tutup pada hari-hari libur resmi atau libur keagamaan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil) Depkes setempat, atau Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) setempat, atau pejabat lain yang berwenang.
Pengadaan dan
Penyimpanan Obat
Pengadaan dan penyimpanan
obat di apotek harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut :
- Obat-obat dan perbekalan farmasi yang diperoleh apotekharus bersumber dari pabrik farmasi, pedagang besar farmasi ( PBF), apotek lain, atau alat distribusi lain yang sah.Obat tersebut harus memenuhi daftar obat wajib apotek (DOWA). Surat pesanan obat dan perbekalan farmasi lainnya harus ditandatangani oleh APA dengan mencantumkan nama dan nomor SIK ( Surat Izin Kerja) . Bila berhalangan , APA dapat diwakili oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti.
- Obat dan bahan obat harus disimpan dalam wadah yang cocok serta memenuhi ketentuan pembungkusan dan penandaan yang sesuai dengan Farmakope edisi terbaru atau yang telah ditetapkan oleh Badan POM.
- Penerimaan, penyimpanan, serta penyaluran obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi harus diatur dengan administrasi.
Pemusnahan Obat
Pemusnahan obat dan
perbekalan kesehatan di bidang farmasi karena rusak,
Dilarang, atau kadaluarsa
dilakukan dengan cara dibakar, ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan
oleh Badan POM.
Pemusnahan tersebut harus
dilaporkan oleh APA secara tertulis kepada Sub Dinkes /Dinkes setempat dengan
mencantumkan ;
- Nama dan alamat apotek,
- Nama APA,
- Perincian obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang akan dimusnahkan,
- Cara pemusnahan.
Penulisan dan Pelayanan
Resep di Apotek
Resep adalah permintaan
tertulis dari seorang dokter kepada APA untuk menyiapkan dan atau membuat ,
meracik serta menyerahkan obat kepada pasien.
Yang berhak menulis resep
adalah dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.
Resep harus ditulis dengan
jelas dan lengkap seperti terlihat pada gambar 2.1.
Jika resep tidak jelas
atau tidak lengkap, apoteker harus menanyakannya kepada dokter penulis resep
tersebut.
Resep yang lengkap memuat
hal-hal sebagai berikut :
- nama, alamat, dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi, atau dokter hewan;
- Tanggal penulisan resep (inscriptio);
- Tanda R/ pada bagian kiiri setiap penulisan resep (invocatio);
- Nama setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ordonatio);
- Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura);
- Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio);
- Jenis hewan serta nama dan alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan;
- Tanda seru dan atau paraf dokter untuk resep yang melebihi dosis maksimalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar